Free INDONESIA Cursors at www.totallyfreecursors.com

Jumat, Juni 25, 2010

UU Kewarganegaraan KMKS

UNDANG-UNDANG
KELUARGA MAHASISWA KEDOKTERAN SRIWIJAYA
NO 01 TAHUN 2010
TENTANG
KEWARGANEGARAAN
KELUARGA MAHASISWA KEDOKTERAN SRIWIJAYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS SRIWIJAYA

Menimbang:
a.       bahwa berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Kedokteran Sriwijaya, segala aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara harus senantiasa berlandaskan atas hukum;
b.      bahwa Keluarga Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, keadilan dan prinsip-prinsip akademik dan kebenaran ilmiah agar terbinanya sikap kritis, analitis, objektif serta idealis pada setiap warga negara;
c.       bahwa warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok yang memiliki hak dan kewajiban yang perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya;
d.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam poin a, b, dan c, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Keluarga Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya;

Mengingat: Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya;

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS SRIWIJAYA
dan
GUBERNUR MAHASISWA
FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS SRIWIJAYA

MEMUTUSKAN:
                                                     
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG KEWARGANEGARAAN KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS SRIWIJAYA.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan:
  1. Keluarga Mahasiswa Kedokteran Sriwijaya merupakan wadah kemahasiswaan FK Unsri yang kemudian disingkat KMKS
  2. Anggota KMKS adalah semua mahasiswa yang berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya ditetapkan sebagai bagian dari unsur Keluarga Mahasiswa Kedokteran Sriwijaya.
  3. Warga Negara adalah Anggota KMKS yang memenuhi persyaratan untuk menjadi warga negara seperti yang diatur dalam undang-undang ini
  4. Kewarganegaraan adalah segala hal yang berhubungan dengan warga negara.
  5. Gubernur Mahasiswa adalah Gubernur Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya.
  6. Mahasiswa adalah setiap orang yang terdaftar dalam semester berjalan.
  7. Mahasiswa asing adalah mahasiswa yang bukan warga Negara Indonesia.
  8. Badan Pelengkap Fakultas adalah Dewan Perwakilan Mahasiswa  (DPM) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di tingkat fakultas dan program studi.
  9. Badan Otonom yang selanjutnya disebut BO adalah badan-badan yang dibentuk oleh sekelompok warga negara dan/atau BEM yang mempunyai visi dan misi yang sama guna mencapai tujuan Keluarga Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya dibawah komando BEM.
  10. Peraturan Gubernur Mahasiswa adalah peraturan yang dibuat oleh Gubernur Mahasiswa dengan persetujuan DPM.




Pasal 2
Yang menjadi warga negara Keluarga Mahasiswa Kedokteran Sriwijaya adalah Anggota Keluarga Mahasiswa Kedokteran Sriwijaya yang memenuhi persyaratan seperti yang dimaksud dalam Undang-undang ini.

Pasal 3
Kewarganegaraan Keluarga Mahasiswa Kedokteran Sriwijaya hanya dapat diperoleh berdasarkan persyaratan yang ditentukan dalam undang-undang ini.

BAB II
ANGGOTA DAN WARGA NEGARA KELUARGA MAHASISWA
KEDOKTERAN SRIWIJAYA

Pasal 4
Anggota Keluarga Mahasiswa Kedokteran Sriwijaya terdiri dari seluruh mahasiswa FK Unsri program S1

Pasal 5
Anggota KMKS yang tidak memenuhi persyaratan sebagai warga negara Keluarga Mahasiswa Kedokteran  Sriwijaya diperlakukan sebagai warga asing.


BAB III
SYARAT MEMPEROLEH
KEWARGANEGARAAN KELUARGA MAHASISWA
KEDOKTERAN SRIWIJAYA

Pasal 6
Syarat untuk menjadi warga negara Keluarga Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya adalah:
  1. Terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya dengan jenjang pendidikan S1;
  2. Mengikuti dan lulus dalam kegiatan Program Pengenalan Kampus (PPK);
  3. Mengikuti dan lulus dalam kegiatan Asistensi Mata Kuliah Agama Islam (AMKAI);
  4. Mengikuti dan lulus dalam kegiatan Muslim Management and Leadership Training (MMLT);
  5. Mengikuti dan lulus dalam kegiatan Latihan Kepemimpinan dan Manajemen Mahasiswa (LKMM) tingkat dasar.
  6. Bertingkah laku sopan dan memenuhi persyaratan tata cara berpakaian seperti yang diatur dalam peraturan Gubernur Mahasiswa

Pasal 7
Setelah memenuhi syarat-syarat yang tersebut pada pasal 6, Gubernur Mahasiswa dapat memberikan status kewarganegaraan kepada yang bersangkutan.

Pasal 8
(1)   Dalam kondisi tertentu, Gubernur Mahasiswa dapat memberikan status kewarganegaraan sementara kepada calon warga negara atas persetujuan dari DPM.
(2)   Masa berlaku status kewarganegaraan sementara ditetapkan oleh Gubernur Mahasiswa atas persetujuan DPM.
(3)   Status Warga Negara Istimewa dapat diberikan kepada warga asing yang menurut pertimbangan dan persetujuan bersama Gubernur Mahasiswa dan DPM berjasa dalam pengembangan kegiatan kemahasiswaan pada Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya.


Pasal 9
Pemberian status kewarganegaraan terkait pasal 7 dan 8 lebih lanjut diatur dalam Peraturan Gubernur Mahasiswa atas persetujuan DPM.



BAB IV
KEHILANGAN STATUS KEWARGANEGARAAN
KELUARGA MAHASISWA KEDOKTERAN SRIWIJAYA

Pasal 10
Kewarganegaraan dinyatakan hilang jika yang bersangkutan:
  1. Meninggal dunia;
  2. Berhenti atas kemauan sendiri;
  3. Pindah ke fakultas/Universitas lain;
  4. Diberhentikan oleh fakultas atas sebab tertentu (drop out);
  5. Telah menyelesaikan jenjang Strata 1;
  6. Dicabut kewarganegaraannya oleh Gubernur Mahasiswa atas persetujuan DPM.

Pasal 11
Gubernur Mahasiswa mengumumkan nama warga negara yang kehilangan status kewarganegaraan Keluarga Mahasiswa Kedokteran Sriwijaya dalam berita Keluarga Mahasiswa Kedokteran Sriwijaya.

Pasal 12
Mahasiswa yang telah kehilangan status kewarganegaraan tidak dapat mendapatkan status kewarganegaraan sementara.
Pasal 13

Ketentuan lebih lanjut mengenai kehilangan status kewarganegaraan Keluarga Mahasiswa  Kedokteran Sriwijaya diatur dalam Peraturan Gubernur Mahasiswa atas persetujuan DPM.


BAB V
SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN KELUARGA MAHASISWA
KEDOKTERAN SRIWIJAYA

Pasal 14
Seseorang yang kehilangan status kewarganegaraan Keluarga Mahasiswa Kedokteran Sriwijaya dapat memperoleh kembali status kewarganegaraannya melalui prosedur pewarganegaraan.


Pasal 15
(1)   Warga negara yang kehilangan kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 poin f dapat memperoleh kembali kewarganegaraan Keluarga Mahasiswa Kedokteran Sriwijaya dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Gubernur Mahasiswa ditembuskan ke DPM dan membuat perjanjian tertulis tidak akan mengulangi perbuatan yang menyebabkan kehilangan kewarganegaraannya selambat-lambatnya dua bulan setelah status kewarganegaraannya dicabut.
(2)   Hak untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Keluarga Mahasiswa Kedokteran Sriwijaya hanya berlaku satu kali.

Pasal 16
Persetujuan atau penolakan permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Keluarga Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya diberikan paling lambat satu bulan oleh Gubernur Mahasiswa atas persetujuan DPM terhitung sejak diterimanya surat permohonan oleh Gubernur Mahasiswa.

Pasal 17
Gubernur Mahasiswa mengumumkan nama orang yang memperoleh kembali kewarganegaraan Keluarga Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya dalam berita Keluarga Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya.

Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan Keluarga Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya diatur dalam Peraturan Gubernur Mahasiswa atas persetujuan DPM.



BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA KELUARGA MAHASISWA
FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS SRIWIJAYA

Pasal 19
Warga negara Keluarga Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya mempunyai hak:
  1. Mendapatkan pelatihan dan bimbingan serta menyalurkan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan mahasiswa yang bersangkutan sesuai dengan peraturan yang berlaku melalui organisasi kemahasiswaan dan mengikuti kegiatan kemahasiswaan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya;
  2. Mengeluarkan pendapat baik secara lisan dan tulisan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  3. Mendapatkan perlakuan yang adil di dalam hukum dan pemerintahan serta mendapatkan perlindungan hukum;
  4. Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan akademik, kegiatan kemahasiswaan dan sebagainya melalui media yang tersedia di Keluarga Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya;
  5. Memilih dan atau dipilih dalam Pemilu Keluarga Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  7. Menjadi anggota dan ikut serta dalam kegiatan Badan Pelengkap Fkultass dan BO di lingkungan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  8. Mendirikan perkumpulan berbentuk BO atau klub sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pasal 20

(1) Warga negara berhak atas seluruh hak yang tercantum dalam pasal 19
(2) Warga negara sementara hanya berhak atas poin a, d, dan f.

Pasal 21
Setiap warga negara Keluarga Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya mempunyai kewajiban:
  1. Mematuhi dan mentaati segala peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku di dalam Keluarga Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya dan yang ditetapkan oleh fakultas maupun universitas;
  2. Ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan dalam lingkungan Fakultas kedokteran Universitas Sriwijaya;
  3. Menjaga kewibawaan, martabat dan nama baik Keluarga Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya dan almamater;
  4. Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diwajibkan sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam Keluarga Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya, fakultas dan Universitas;
  5. Menghormati dan menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, dan kebudayaan daerah;
  6. Menjaga hubungan baik dengan semua elemen yang ada di lingkungan Keluarga Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya;
  7. Berpakaian rapi, sopan dan patut sesuai dengan Peraturan Gubernur Mahasiswa.



BAB VII
ETIKA, MORAL, LARANGAN, DAN SANKSI

Pasal 22
Etika dan Moral
(1)   Setiap warga negara Keluarga Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya menjunjung tinggi kaidah-kaidah keagamaan, moral, kesusilaan, kejujuran, kebenaran, dan keilmuan;
(2)   Sikap/prilaku warga negara dalam pergaulan sehari-hari harus sesuai dengan nilai-nilai keagamaan, kesopanan dan kesusilaan;
(3)   Setiap warga negara harus saling menghargai dan saling tolong menolong dalam kebaikan dan kebenaran;
(4)   Selalu membudayakan 5 S (senyum, sapa, salam, sopan, santun);
(5)   Berkomunikasi dengan bahasa yang baik, bertutur kata sopan terhadap semua elemen kampus;
(6)   Dalam hal kaidah keilmuan, warga negara wajib memiliki dan menjunjung tinggi etika/integritas diri serta berdisiplin dalam melaksanakan hak dan kewajiban.

Pasal 23
Larangan
Setiap warga negara Keluarga Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya dilarang:
  1. Menghambat atau menggangu kelancaran kegiatan akademik maupun kemahasiswaan di lingkungan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya; kecuali jika dinilai perlu dengan alasan yang benar oleh ½ n+1 dari seluruh warga negara tetap..
  2. Menimbulkan ketidaktertiban dan kekacauan dalam Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya;
  3. Menyalahgunakan dan merusak sarana & prasarana yang ada di  lingkungan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya;
  4. Mengedarkan, memakai/menggunakan obat-obatan terlarang, minuman keras, merokok, melakukan judi, dan sejenisnya di lingkungan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya;
  5. Berbuat asusila dan perbuatan yang merugikan orang lain di lingkungan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya.

Pasal 24
Sanksi
(1)   Gubernur Mahasiswa dapat menjatuhkan sanksi kepada warga negara yang melanggar peraturan perundang-undangan, melanggar etika dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Keluarga Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya setelah mendapatkan persetujuan DPM.
(2)   Pelaksanaan ketentuan tersebut pada ayat (1) di atas ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Mahasiswa dengan mengindahkan ayat (1) di atas sedapat-dapatnya melalui tahapan:
a.       Surat peringatan I dan membayar ganti rugi material sebagai akibat kerusakan material dari tindakannya;
b.      Surat peringatan II, membayar ganti rugi material sebagai akibat kerusakan material dari tindakannya, dan tidak diikutsertakan dalam kegiatan kemahasiswaan untuk sementara waktu sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan;
c.       Dicabut status kewarganegaraannya.
(3) Pencabutan Kewarganegaraan harus dilakukan dalam rapat dengar pendapat yang dihadiri oleh Badan Pelengkap Fakultas, dan Ketua Umum BO dengan dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 plus 1 dari total peserta rapat yang telah disebutkan.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 25
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal disahkan.

Pasal 26
Undang-undang ini berlaku secara keseluruhan bagi mahasiswa angkatan 2009,  2010, dan angkatan selanjutnya.
Pasal 27
Bagi Mahasiswa sebelum angkatan 2009, undang-undang ini hanya mengatur sebagian seperti yang akan ditetapkan selanjutnya dalam Peraturan Gubernur Mahasiswa atas persetujuan DPM.

Pasal 28
Teknis Pelaksanaan dan hal-hal yang belum diatur dalam Undang-Undang ini akan ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Mahasiwa atas persetujuan DPM.


Disahkan di Palembang
pada tanggal ______________
GUBERNUR MAHASISWA FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS SRIWIJAYA,




FRANZ SINATRA YOGA


Diundangkan di Palembang
pada tanggal
KETUA KOMISI A
BIDANG PERUNDANGAN
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
FAKULTAS KEDOKTERAN
UNIVERSITAS SRIWIJAYA,



HENDRA NOPRIANSYAH
LEMBARAN KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS SRIWIJAYA NO  01 TAHUN 2010

0 comments:

Posting Komentar