Free INDONESIA Cursors at www.totallyfreecursors.com

Minggu, Juli 18, 2010

Kampus Korupsi

Kampus merupakan tempat dialetika idealisme tak berhenti untuk berproses. Di tempat ini semua bentuk ideal coba diformulasi dan kemudian diejawantahkan dalam model-model. Melalui sebuah model, tempat para intelektual ini mencoba memberikan solusi pada realita kehidupan. Banyak hal yang telah dikontribusikan oleh kampus kepada masyarakat. Teknologi, paket solusi masalah dan karya ilmiah hanyalah segelintir kecil dari begitu besar manfaat dari kampus.
Tempat ini begitu agung, sampai siapa pun akan menghormatinya. Yang ada dan menjadi bagiannya mendapat posisi yang terhormat dalam masyarakat. Mulai dari rektor, dosen, mahasiswa hingga tukang sapunya sekalipun mendapat posisi yang lebih tinggi dalam masyarakat. Mahasiswa selalu diberikan tempat yang terhormat dalam dunia diskusi, politik, sosial dan budaya karena dianggap agen perubahan dan iron stock masyarakat. Para dosen merupakan tokoh sentral dalam pembentuk intelektual- intelektual baru, karya-karyanya merupakan solusi permasalahan dalam masyarakat dan pengabdiaan adalah perjuangannya menciptakaan tatanan masyarakat ideal. Begitu pula tukang sapu merupakan bagian integral yang tidak dapat dipisahkan, ia merupakan elemen pendukung dalam membentuk intelektual yang sehat dan bersih. Tanpa seorang tukang sapu tidak ada yang menjamin kader-kader muda bangsa mampu belajar dengan keadaan yang baik.
Dalam dunia yang serba ideal ini, elemennya yang ada di dalamnya dituntut menjadi sesuatu yang sempurna. Namun mimpi kesempurnaan itu sepertinya jauh dari harapan. Terkadang kesempurnaan yang ada merupakan kebobrokan yang dihias sedemiaan rupa menjadi indah.
Kampus selalu mendorong penegakan hukum, mencoba memberikan solusi atas korupsi yang tumbuh di masyarakat, sumber dari kritik kepada pemerintah dan menuntut transparasi dalam kehidupan berbangsa bernegara. Tetapi jika dilihat dari sudut pandang lain, kampus merupakan hulu dan muara tuntutan itu. Di tempat yang terhormat ini dibuat model untuk diberikan kepada masyarakat. Namun seandainya dapat jujur, model-model itu semestinya diterapkan lebih dulu di kampus.
Bicara saja soal korupsi, kampus merupakan tempat para koruptor itu belajar dan berbagi ilmu. Para dosen merupakan salah satunya. Mereka adalah koruptor waktu dan gaji. Para pendidik banyak mengorupsi kewajiban mengajar dengan berbagai alasan. Mulai dari alasan penelitian, seminar, tugas belajar, keluar kota, perjalanan dinas, masalah anak sampai kepentingan keluarga menjadi alasan untuk mengorupsi kewajiban mengajar. Semua alasan begitu mudah dilontarkan untuk meninggalkan mahasiswa. Hal ini takkan terjadi seandainya kampus memberikan penghidupan dan fasilitas layak bagi mereka. Banyak mahasiswa yang dirugikan haknya karena ketidakhadiran mereka. Mahasiswa hanya bisa menerima tanpa bisa berkata tidak pada dosen. Lalu kepada siapa mereka harus menuntut keadilan?

Jumat, Juni 25, 2010

UU Kewarganegaraan KMKS

UNDANG-UNDANG
KELUARGA MAHASISWA KEDOKTERAN SRIWIJAYA
NO 01 TAHUN 2010
TENTANG
KEWARGANEGARAAN
KELUARGA MAHASISWA KEDOKTERAN SRIWIJAYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS SRIWIJAYA

Menimbang:
a.       bahwa berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Kedokteran Sriwijaya, segala aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara harus senantiasa berlandaskan atas hukum;
b.      bahwa Keluarga Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, keadilan dan prinsip-prinsip akademik dan kebenaran ilmiah agar terbinanya sikap kritis, analitis, objektif serta idealis pada setiap warga negara;
c.       bahwa warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok yang memiliki hak dan kewajiban yang perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya;
d.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam poin a, b, dan c, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Keluarga Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya;

Mengingat: Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya;

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS SRIWIJAYA
dan
GUBERNUR MAHASISWA
FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS SRIWIJAYA

MEMUTUSKAN:
                                                     
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG KEWARGANEGARAAN KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS SRIWIJAYA.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan:
  1. Keluarga Mahasiswa Kedokteran Sriwijaya merupakan wadah kemahasiswaan FK Unsri yang kemudian disingkat KMKS
  2. Anggota KMKS adalah semua mahasiswa yang berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya ditetapkan sebagai bagian dari unsur Keluarga Mahasiswa Kedokteran Sriwijaya.
  3. Warga Negara adalah Anggota KMKS yang memenuhi persyaratan untuk menjadi warga negara seperti yang diatur dalam undang-undang ini
  4. Kewarganegaraan adalah segala hal yang berhubungan dengan warga negara.
  5. Gubernur Mahasiswa adalah Gubernur Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya.
  6. Mahasiswa adalah setiap orang yang terdaftar dalam semester berjalan.
  7. Mahasiswa asing adalah mahasiswa yang bukan warga Negara Indonesia.
  8. Badan Pelengkap Fakultas adalah Dewan Perwakilan Mahasiswa  (DPM) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di tingkat fakultas dan program studi.
  9. Badan Otonom yang selanjutnya disebut BO adalah badan-badan yang dibentuk oleh sekelompok warga negara dan/atau BEM yang mempunyai visi dan misi yang sama guna mencapai tujuan Keluarga Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya dibawah komando BEM.
  10. Peraturan Gubernur Mahasiswa adalah peraturan yang dibuat oleh Gubernur Mahasiswa dengan persetujuan DPM.



Jumat, Juni 18, 2010

RUU Kewarganegaraan FK UNSRI

RANCANGAN UNDANG-UNDANG KELUARGA MAHASISWA


FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS SRIWIJAYA


NOMOR 01 TAHUN 2010


TENTANG


KEWARGANEGARAAN KELUARGA MAHASISWA


FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS SRIWIJAYA






BAB I


KETENTUAN UMUM






Pasal 1


Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan:
KMKS merupakan wadah kemahasiswaan FK UNSRI
Anggota KMKS adalah semua mahasiswa yang berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya ditetapkan sebagai bagian dari unsur Keluarga Mahasiswa Kedokteran Sriwijaya.
Warga Negara adalah Anggota KMKS yang memenuhi persyaratan untuk menjadi warga negara seperti yang diatur dalam undang-undang ini
Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
Gubernur Mahasiswa adalah Gubernur Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya.
Mahasiswa adalah setiap orang yang terdaftar dalam semester berjalan.
SPMB adalah Seleksi Peneriman Mahasiswa Baru yang dlaksanakan secara nasional.
PMP adalah Penulusuran Minat dan Prestasi.
Non Reguler adalah program khusus Universitas Sriwijaya yang diterima mahasiswa melalui tes tertentu bukan SPMB atau PMP.
Mahasiswa asing adalah mahasiswa yang bukan warga Negara Indonesia.
Badan Pelengkap Fakultas adalah Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).
Badan Otonom yang selanjutnya disebut BO adalah badan-badan yang dibentuk oleh sekelompok warga negara dan/atau DPM dan/atau BEM yang mempunyai visi dan misi yang sama guna mencapai tujuan Keluarga Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya dibawah komando BEM.
Setiap orang adalah orang perseorangan.
Peraturan Gubernur Mahasiswa adalah peraturan yang dibuat oleh Gubernur Mahasiswa dengan persetujuan DPM.










Pasal 2


Yang menjadi warga negara Keluarga Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya adalah Anggota Keluarga Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya dengan jenjang pendidikan S1 yang memenuhi persyaratan seperti yang dimaksud dalam Undang-undang ini.






Pasal 3


Kewarganegaraan Keluarga Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya hanya dapat diperoleh berdasarkan persyaratan yang ditentukan dalam undang-undang ini.










BAB II


ANGGOTA DAN WARGA NEGARA KELUARGA MAHASISWA


FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS SRIWIJAYA






Pasal 4


Anggota Keluarga Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya terdiri dari seluruh mahasiswa FK Unsri program S1







Pasal 5


Setiap orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagai warga negara Keluarga Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya diperlakukan sebagai warga asing.










BAB III


SYARAT MEMPEROLEH


KEWARGANEGARAAN KELUARGA MAHASISWA


FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS SRIWIJAYA






Pasal 6


Syarat untuk menjadi warga negara Keluarga Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya adalah:
Terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya dengan jenjang pendidikan S1;
Mengikuti dan lulus dalam kegiatan Program Pengenalan Kampus (PPK);
Mengikuti dan lulus dalam kegiatan Asistensi Mata Kuliah Agama Islam (AMKAI);
Mengikuti dan lulus dalam kegiatan Muslim Management and Leadership Training (MMLT);
Mengikuti dan lulus dalam kegiatan Latihan Kepemimpinan dan Manajemen Mahasiswa (LKMM) tingkat dasar.
Bertingkah laku sopan dan memenuhi persyaratan tata cara berpakaian seperti yang akan diatur dalam peraturan Gubernur Mahasiswa






Pasal 7


Setelah memenuhi syarat-syarat yang tersebut pada pasal 6, Gubernur Mahasiswa dapat memberikan status kewarganegaraan kepada yang bersangkutan.










Pasal 8


(1) Dalam kondisi tertentu, Gubernur Mahasiswa dapat memberikan status kewarganegaraan sementara kepada calon warga negara atas persetujuan dari DPM.


(2) Masa berlaku status kewarganegaraan sementara ditetapkan oleh Gubernur Mahasiswa atas persetujuan DPM.


(3) Status Warga Negara Istimewa dapat diberikan kepada warga asing yang menurut pertimbangan dan persetujuan bersama Gubernur Mahasiswa dan DPM berjasa dalam pengembangan kegiatan kemahasiswaan pada Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya.










Pasal 9


Pemberian status kewarganegaraan terkait pasal 7 dan 8 lebih lanjut diatur dalam Peraturan Gubernur Mahasiswa atas persetujuan DPM.






BAB IV


KEHILANGAN STATUS KEWARGANEGARAAN


KELUARGA MAHASISWA


FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS SRIWIJAYA






Pasal 10


Kewarganegaraan dinyatakan hilang jika yang bersangkutan:
Meninggal dunia;
Berhenti atas kemauan sendiri;
Pindah ke fakultas/Universitas lain;
Diberhentikan oleh fakultas atas sebab tertentu (drop out);
Telah menyelesaikan jenjang Strata 1;
Dicabut kewarganegaraannya oleh Gubernur Mahasiswa atas persetujuan DPM.






Pasal 11


Gubernur Mahasiswa mengumumkan nama warga negara yang kehilangan status kewarganegaraan Keluarga Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya dalam berita Keluarga Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya.






Pasal 12


Mahasiswa yang telah kehilangan status kewarganegaraan tetap tidak dapat mendapatkan status kewarganegaraan sementara.










Pasal 13






Ketentuan lebih lanjut mengenai kehilangan status kewarganegaraan Keluarga Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya diatur dalam Peraturan Gubernur Mahasiswa atas persetujuan DPM.






BAB V


SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN KELUARGA MAHASISWA


FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS SRIWIJAYA






Pasal 14


Seseorang yang kehilangan status kewarganegaraan Keluarga Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya dapat memperoleh kembali status kewarganegaraannya melalui prosedur pewarganegaraan.






Pasal 15


Warga negara yang kehilangan kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 poin f dapat memperoleh kembali kewarganegaraan Keluarga Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Gubernur Mahasiswa ditembuskan ke DPM dan membuat perjanjian tertulis tidak akan mengulangi perbuatan yang menyebabkan kehilangan kewarganegaraannya selambat-lambatnya dua bulan setelah status kewarganegaraannya dicabut.






Pasal 16


Persetujuan atau penolakan permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Keluarga Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya diberikan paling lambat satu bulan oleh Gubernur Mahasiswa atas persetujuan DPM terhitung sejak diterimanya surat permohonan oleh Gubernur Mahasiswa.






Pasal 17


Gubernur Mahasiswa mengumumkan nama orang yang memperoleh kembali kewarganegaraan Keluarga Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya dalam berita Keluarga Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya.






Pasal 18


Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan Keluarga Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya diatur dalam Peraturan Gubernur Mahasiswa atas persetujuan DPM.














BAB VI


HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA KELUARGA MAHASISWA


FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS SRIWIJAYA






Pasal 19


Warga negara Keluarga Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya mempunyai hak:
Mendapatkan pelatihan dan bimbingan serta menyalurkan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan mahasiswa yang bersangkutan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
Mengikuti kegiatan kemahasiswaan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya;
Mengeluarkan pendapat baik secara lisan dan tulisan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
Mendapatkan perlakuan yang adil di dalam hukum dan pemerintahan serta mendapatkan perlindungan hukum;
Memeluk agama masing-masing dan mendapatkan kebebasan melaksanakan ibadah sesuai dengan agamanya serta tidak melanggar kerukunan antarumat beragama;
Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan akademik, kegiatan kemahasiswaan dan sebagainya melalui media yang tersedia di Keluarga Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya;
Memilih dan atau dipilih dalam Pemilu Keluarga Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menjadi anggota dan ikut serta dalam kegiatan DPM, BEM, dan BO Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya sesuai dengan peraturan yang berlaku;
Mendirikan perkumpulan berbentuk BO atau klub sesuai dengan peraturan yang berlaku.






Pasal 20






(1) warga negara tetap berhak atas seluruh hak yang tercantum dalam pasal 19


(2) warga negara sementara hanya berhak atas poin a, b,e, f, dan h






Pasal 21


Setiap warga negara Keluarga Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya mempunyai kewajiban:
Mematuhi dan mentaati segala peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku di dalam Keluarga Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya dan yang ditetapkan oleh fakultas maupun universitas;
Ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan dalam lingkungan Fakultas kedokteran Universitas Sriwijaya;
Menjaga kewibawaan, martabat dan nama baik Keluarga Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya dan almamater;
Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diwajibkan sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam Keluarga Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya, fakultas dan Universitas;
Menghormati dan menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, dan kebudayaan daerah;
Menjaga hubungan baik dengan semua elemen yang ada di lingkungan Keluarga Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya;
Berpakaian rapi, sopan dan patut sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;









BAB VII


ETIKA, MORAL, LARANGAN, DAN SANKSI






Pasal 22


Etika dan Moral


(1) Setiap warga negara Keluarga Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya menjunjung tinggi kaidah-kaidah keagamaan, moral, kesusilaan, kejujuran, kebenaran, dan keilmuan;


(2) Sikap/prilaku warga negara dalam pergaulan sehari-hari harus sesuai dengan nilai-nilai keagamaan, kesopanan dan kesusilaan;


(3) Setiap warga negara harus saling menghargai dan saling tolong menolong dalam kebaikan dan kebenaran;


(4) Selalu membudayakan 5 S (senyum, sapa, salam, sopan, santun);


(5) Berkomunikasi dengan bahasa yang baik, bertutur kata sopan terhadap semua elemen kampus;


(6) Dalam hal kaidah keilmuan, warga negara wajib memiliki dan menjunjung tinggi etika/integritas diri serta berdisiplin dalam melaksanakan hak dan kewajiban.






Pasal 23


Larangan


Setiap warga negara Keluarga Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya dilarang:
Menghambat atau menggangu kelancaran kegiatan akademik maupun kemahasiswaan di lingkungan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya; kecuali jika dinilai perlu oleh ½ n+1 dari seluruh warga negara tetap..
Menimbulkan ketidaktertiban dan kekacauan dalam Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya;
Menyalahgunakan dan merusak sarana & prasarana yang ada di lingkungan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya;
Mengedarkan, memakai/menggunakan obat-obatan terlarang, minuman keras, merokok, melakukan judi, dan sejenisnya di lingkungan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya;
Berbuat asusila dan perbuatan yang merugikan orang lain di lingkungan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya;
Melakukan pencurian, perampokan terhadap sarana prasarana milik Keluarga Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya, fakultas maupun perorangan.






Pasal 24


Sanksi


(1) Gubernur Mahasiswa dapat menjatuhkan sanksi kepada warga negara yang melanggar peraturan perundang-undangan, melanggar etika dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Keluarga Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya setelah mendapatkan persetujuan DPM.


(2) Pelaksanaan ketentuan tersebut pada ayat (1) di atas ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Mahasiswa dengan mengindahkan ayat (1) di atas sedapat-dapatnya melalui tahapan:


a. Surat peringatan I;


b. Surat peringatan II;


c. Membayar ganti rugi material sebagai akibat kerusakan material dari tindakannya;


d. Tidak diikutsertakan dalam kegiatan kemahasiswaan untuk sementara waktu sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan;


e. Dicabut status kewarganegaraannya.


(3) Pencabutan Kewarganegaraan harus dilakukan dalam rapat dengar pendapat yang dihadiri oleh anggota DPM, Gubernur Mahasiswa, dan Ketua Umum BO dengan dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 plus 1 dari total peserta rapat yang telah disebutkan.






BAB VIII


KETENTUAN PENUTUP






Pasal 25


Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal disahkan.










Pasal 26


Undang-undang ini berlaku secara keseluruhan bagi mahasiswa angkatan 2009, 2010, dan angkatan selanjutnya.






Pasal 27


Bagi Mahasiswa sebelum angkatan 2009, undang-undang ini hanya mengatur sebagian seperti yang akan ditetapkan selanjutnya dalam Peraturan Gubernur Mahasiswa atas persetujuan DPM.

Selasa, April 06, 2010

!@#$%^

Soe Hok Gie adalah Orang keturunan China yang lahir pada 17 Desember 1942. Seorang putra dari pasangan Soe Lie Pit —seorang novelis— dengan Nio Hoe An. Soe Hok Gie adalah anak keempat dari lima bersaudara keluarga Soe Lie Piet alias Salam Sutrawan, Soe Hok Gie merupakan adik dari Soe Hok Djie yang juga dikenal dengan nama Arief Budiman. Sejak masih sekolah, Soe Hok Gie dan Soe Hok Djin sudah sering mengunjungi perpustakaan umum dan beberapa taman bacaan di pinggir-pinggir jalan di Jakarta.

Sejak masih sekolah, Soe Hok Gie dan Soe Hok Djin sudah sering mengunjungi perpustakaan umum dan beberapa taman bacaan di pinggir-pinggir jalan di Jakarta. Menurut seseorang peneliti, sejak masih Sekolah Dasar (SD), Soe Hok Gie bahkan sudah membaca karya-karya sastra yang serius, seperti karya Pramoedya Ananta Toer. Mungkin karena Ayahnya juga seorang penulis, sehingga tak heran jika dia begitu dekat dengan sastra.

Sesudah lulus SD, kakak beradik itu memilih sekolah yang berbeda, Hok Djin (Arief Budiman) memilih masuk Kanisius, sementara Soe Hok Gie memilih sekolah di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Strada di daerah Gambir. Konon, ketika duduk di bangku ini, ia mendapatkan salinan kumpulan cerpen Pramoedya: “Cerita dari Blora” —bukankah cerpen Pram termasuk langka pada saat itu?

Pada waktu kelas dua di sekolah menangah ini, prestasi Soe Hok Gie buruk. Bahkan ia diharuskan untuk mengulang. Tapi apa reaksi Soe Hok Gie?

Jumat, Desember 11, 2009

Jaras Sensasi Somestesia


Mampukah kalian bayangkan, jika Allah SWT tak menciptakan suatu system yang mampu membuat kita mengenal dunia di luar tubuh kita? Suatu system yang mampu mengenalkan kita pada dunia di luar tubuh kita. Dalam dunia ilmu pengetahuan, system tersebut dinamakan system sensori.
Semua perasaan yang dirasakan pada bagian somatopleura dinamakan somestesia. Somestesia sendiri ada dua bentuk. Pertama, perasaan yang menyakitkan disebut protopatik. Dan kedua, perasaan yang diperlukan untuk mengatur diri sendiri disebut propioseptif.
Nah, bagaimana perasaan-perasaan ini dijalarkan sehingga kita bisa merasakannya? Inilah yang akan kita coba untuk diketahui.
Pertama-tama, segera setelah memasuki radix dorsalis, serabut saraf besar penghantar sensasi sensori segera terbagi menjadi cabang lateral dan cabang medial. Cabang medial akan naik melalui kolumna dorsalis untuk melanjutkan perjalanan ke medulla oblongata. Sedangkan cabang lateral akan bersinaps pada lamina-lamina yang ada di substantia grisea medulla spinalis. Dari sini mereka akan melakukan tiga fungsi;
1.      Beberapa akan mengeluarkan serabut kedua yang akan masuk kembali ke kolumna dorsalis untuk mengisi sekitar 15 % dari jaras kolumna dorsalis. Beberapa serabut kedua yang lain akan memasuki kolumna posterolateralis untuk membentuk traktus spinoservikalis yang kemudia akan bergabung kembali dengan system kolumna dorsalis di leher.
2.      Menimbulkan reflex medula spinalis.
3.      Membentuk serabut kedua yang menuju ke substantia alba sisi ipsilateral untuk membentuk traktus spinoserebellaris dorsalis dan lateralis. Serabut ini yang akan membandingkan keadaan setiap bagian tubuh dengan respon motoriknya.
Selanjutnya, semua sinyal sensori akan dibawa melaui dua jaras yakni jaras kolumna dorsalis-lemniskus medialis dan jaras anterolateralis yang kemudian akan diteruskan ke girus post sentralis sisi kotralateral.
Jaras kolumna dorsalis-lemniskus medialis. Dari kolumna dorsalis, serabut syaraf akan menuju ke