Free INDONESIA Cursors at www.totallyfreecursors.com

Jumat, Juni 25, 2010

UU Kewarganegaraan KMKS

UNDANG-UNDANG
KELUARGA MAHASISWA KEDOKTERAN SRIWIJAYA
NO 01 TAHUN 2010
TENTANG
KEWARGANEGARAAN
KELUARGA MAHASISWA KEDOKTERAN SRIWIJAYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS SRIWIJAYA

Menimbang:
a.       bahwa berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Kedokteran Sriwijaya, segala aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara harus senantiasa berlandaskan atas hukum;
b.      bahwa Keluarga Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, keadilan dan prinsip-prinsip akademik dan kebenaran ilmiah agar terbinanya sikap kritis, analitis, objektif serta idealis pada setiap warga negara;
c.       bahwa warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok yang memiliki hak dan kewajiban yang perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya;
d.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam poin a, b, dan c, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Keluarga Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya;

Mengingat: Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya;

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS SRIWIJAYA
dan
GUBERNUR MAHASISWA
FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS SRIWIJAYA

MEMUTUSKAN:
                                                     
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG KEWARGANEGARAAN KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS SRIWIJAYA.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan:
  1. Keluarga Mahasiswa Kedokteran Sriwijaya merupakan wadah kemahasiswaan FK Unsri yang kemudian disingkat KMKS
  2. Anggota KMKS adalah semua mahasiswa yang berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya ditetapkan sebagai bagian dari unsur Keluarga Mahasiswa Kedokteran Sriwijaya.
  3. Warga Negara adalah Anggota KMKS yang memenuhi persyaratan untuk menjadi warga negara seperti yang diatur dalam undang-undang ini
  4. Kewarganegaraan adalah segala hal yang berhubungan dengan warga negara.
  5. Gubernur Mahasiswa adalah Gubernur Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya.
  6. Mahasiswa adalah setiap orang yang terdaftar dalam semester berjalan.
  7. Mahasiswa asing adalah mahasiswa yang bukan warga Negara Indonesia.
  8. Badan Pelengkap Fakultas adalah Dewan Perwakilan Mahasiswa  (DPM) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di tingkat fakultas dan program studi.
  9. Badan Otonom yang selanjutnya disebut BO adalah badan-badan yang dibentuk oleh sekelompok warga negara dan/atau BEM yang mempunyai visi dan misi yang sama guna mencapai tujuan Keluarga Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya dibawah komando BEM.
  10. Peraturan Gubernur Mahasiswa adalah peraturan yang dibuat oleh Gubernur Mahasiswa dengan persetujuan DPM.