UNDANG-UNDANG
KELUARGA MAHASISWA KEDOKTERAN SRIWIJAYA
NO 01 TAHUN 2010
TENTANG
KEWARGANEGARAAN
KELUARGA MAHASISWA KEDOKTERAN SRIWIJAYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS SRIWIJAYA
Menimbang:
a. bahwa berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Kedokteran Sriwijaya, segala aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara harus senantiasa berlandaskan atas hukum;
b. bahwa Keluarga Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, keadilan dan prinsip-prinsip akademik dan kebenaran ilmiah agar terbinanya sikap kritis, analitis, objektif serta idealis pada setiap warga negara;
c. bahwa warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok yang memiliki hak dan kewajiban yang perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam poin a, b, dan c, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Keluarga Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya;
Mengingat: Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS SRIWIJAYA
dan
GUBERNUR MAHASISWA
FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS SRIWIJAYA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG KEWARGANEGARAAN KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS SRIWIJAYA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan:
- Keluarga Mahasiswa Kedokteran Sriwijaya merupakan wadah kemahasiswaan FK Unsri yang kemudian disingkat KMKS
- Anggota KMKS adalah semua mahasiswa yang berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya ditetapkan sebagai bagian dari unsur Keluarga Mahasiswa Kedokteran Sriwijaya.
- Warga Negara adalah Anggota KMKS yang memenuhi persyaratan untuk menjadi warga negara seperti yang diatur dalam undang-undang ini
- Kewarganegaraan adalah segala hal yang berhubungan dengan warga negara.
- Gubernur Mahasiswa adalah Gubernur Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya.
- Mahasiswa adalah setiap orang yang terdaftar dalam semester berjalan.
- Mahasiswa asing adalah mahasiswa yang bukan warga Negara Indonesia.
- Badan Pelengkap Fakultas adalah Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di tingkat fakultas dan program studi.
- Badan Otonom yang selanjutnya disebut BO adalah badan-badan yang dibentuk oleh sekelompok warga negara dan/atau BEM yang mempunyai visi dan misi yang sama guna mencapai tujuan Keluarga Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya dibawah komando BEM.
- Peraturan Gubernur Mahasiswa adalah peraturan yang dibuat oleh Gubernur Mahasiswa dengan persetujuan DPM.