Free INDONESIA Cursors at www.totallyfreecursors.com

Jumat, April 13, 2012

Tatalaksana Rabies


Rabies adalah penyakit infeksi akut pada Sistem Saraf Pusat (SSP) yang disebabkan oleh virus rabies, dan ditularkan melalui gigitan hewan menular rabies terutama anjing, kucing, kera, dan kelelawar. Penyakit rabies atau penyakit anjing gila, merupakan penyakit yang bersifat fatal atau selalu diakhiri dengan kematian bila tidak ditangani dan diobati dengan baik. Telah dilaporkan 98 persen kasus rabies di Indonesia ditularkan akibat gigitan anjing dan 2 persen akibat gigitan kucing dan kera.

Gejala Klinis

1.      Stadium Prodromal
Gejala awal berupa demam, malaise, mual, dan rasa nyeri di tenggorokan dalam beberapa hari.

2.      Stadium Sensoris
Penderita merasa nyeri, rasa panas disertai kesemutan pada tempat bekas luka. Kemudian disusul dengan gejala cemas dan reaksi yang berlebihan terhadap rangsang sensorik.

Dokter dan Jas Dokter

               
           DOKTER. Cita-cita yang bagi sebagian orang masih dianggap sebagai cita-cita yang tinggi. Menjadi dokter merupakan sebuah prestise bagi sebagian besar orang. Sebagian besar anak kecil ketika ditanya tentang cita-citanya, pasti akan menjawab menjadi dokter. Sisanya baru menjawab ingin menjadi guru, pilot, dan berbagai profesi yang memiliki prestise lainnya. Namun tahukah mereka siapa itu dokter?  Tahukah mereka beratnya gelar yang disandang sebagai seorang dokter? Menurutku, tidak banyak orang yang tahu apa itu dokter. So, baiklah. Kita bahas sedikit sebagai suatu pencerahan tentang siapa itu dokter. Sosok dibalik jas putih ajaib, dimana sebagian besar orang akan terpesona dan menganggap sosok ini orang yang sangat cerdas.
           Dokter. Menurut Kode etik kedokteran, “.... pada kata dokter tersimpul bahwa pemilik gelar tersebut itu ialah ahli dalam ilmu kedokteran yang cukup berpengetahuan untuk memberikan pengobatan atau nasehat kepada pasien penyakit apapun” Jelas disini tertulis bahwa seorang dikatakan sebagi dokter jika ia “ahli dalam ilmu kedokteran”. Mari kita tinjau lagi kata “ahli”. Apa itu ahli? Seorang pakar/ahli (human expert) adalah seorang individu yang memiliki kemampuan pemahaman yang superior dari suatu masalah. Seorang ahli haruslah mempunyai kemampuan kepakaran yang meliputi:
  1. Dapat mengenali (recognizing) dan merumuskan masalah
  2. Menyelesaikan masalah dengan cepat dan tepat
  3. Menjelaskan solusi
  4. Belajar dari pengalaman
  5. Restrukturisasi pengetahuan
  6. Menentukan relevansi/hubungan
  7. Memahami batas kemampuan
          Dibalik itu semua, hendaknya disadari bahwa siapa itu dokter menurut UU Praktek Kedokteran No 9 Tahun 2004. Dalam UU ini disebutkan bahwa “Dokter dan dokter gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Dengan kata lain, seorang dapat dikatakan sebagai dokter apabila ia telah memenuhi kompetensi yang disyaratkan untuk bisa “lulus” dan “diakui oleh peraturan perundang-undangan”. Untuk menjalankan sebuah praktek kedokteran UU ini mensyaratkan adanya Sertifikat Kompetensi. Diman dalam UU ini juga dijelaskan bahwa “Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang dokter atau dokter gigi untuk menjalankan praktik kedokteran di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi”.
           Dari dua paragraf di atas saja sudah jelas bahwa seorang dikatakan “dokter” apabila ia adalah pakar dalam kedokteran yang dapat menguasai, menyelesaikan, menjelaskan masalah kedokteran dan memahami batas kemampuannya. Dan secara peraturan perundang-undangan, seorang dikatakan dokter apabila ia lulus pendidikan dokter dan diakui oleh peraturan perundang-undangan melalui sertifikat kompetensi.
Bagaimana dengan Snelly a.k.a Jas Dokter? Secara harafiah Jas Dokter berarti jas milik dokter atau jas yang khusus dipakai oleh dokter. Jas dokter adalah jas yang hanya boleh dipakai oleh  dokter. Karena Jas Dokter adalah identitas seorang dokter, maka makna dari jas dokter itu sendiri harus mengikuti arti kata dokter yang ada dibelakangnya. Secara singkat maka jas dokter dapat diartikan jas yang hanya boleh dipakai oleh pakar dalam kedokteran yang dapat menguasai, menyelesaikan, menjelaskan masalah kedokteran dan memahami batas kemampuannya serta lulus pendidikan dokter dan diakui oleh peraturan perundang-undangan melalui sertifikat kompetensi kedokteran.
Nilai atau makna dan kesakralan dari jas dokter itu sendiri akan berkurang dan bahkan hilang jika yang memakai tidak atau belum berhak menyandang gelar dokter karena kompetensi yang kurang atau belum cukup. Dan kesakralan jas dokter itu sendiri akan benar-benar hilang di mata masyarakat jika masyarakat sendiri menemukan bahwa “dokter” yang memakai jas itu sendiri kurang kompeten dalam bidang yang ditekuninya.
Jadi, Masihkah kita bangga dipanggil “dokter” dan mengenakan “jas sakral” tersebut sedangkan kita sendiri sebenarnya tidak berhak? Diri kita sendiri yang mampu menjawab.
Note:
Tulisan ini kuhadiahkan kepada teman seperjuanganku selama KOAS (Irham Arif Rahman, S.Ked, Vicky Candra S.Ked, Hediaty Syafiera, S. Ked, Pramita Rusdana Dewi, S.Ked, dan Prisya Dhiba Ramadhani, S.Ked) sekaligus menanggapi keluhan seorang adik tingkat yang mengatakan malu bertemu dengan KOAS a.k.a Dokter Muda dari FK Universitas lain se-kota yang mengenakan jas dokter sedangkan KOAS dari FK UNSRI tidak. Ia mengeluh hanya karena KOAS dari Universitas yang memakai jas dokter tersebut dipanggil “dokter” sedangkan mereka dipanggil “suster”.
Jangan malu ketika mereka dipanggil dokter dan kita tidak! Tunjukkan bahwa kita yang masyarakat panggil “suster” hanya karena pakaian memiliki kompetensi yang lebih dari mereka.
HIDUP FK UNSRI!