Free INDONESIA Cursors at www.totallyfreecursors.com

Sabtu, Desember 18, 2010

Hak Asasi Manusia (HAM)


HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa.  Hak ini diterapkan dan diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang dilindungi oleh penyelenggara negara dan masyarakat yang diilhami oleh sila kemanusiaan yang adil dan beradab dalam suatu kesatuan yang utuh dengan sila-sila yang lainnya dari Pancasila, serta menghormati instrument internasional tentang HAM
 Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM.  Salah satu tokoh HAM di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.

Naskah HAM internasional:
  1. Magna Charta (Piagam Agung, 15 Juni 1215)
  2. Bill of Rights (Inggris, 1689 (Perlawanan terhadap raja james II, revolusi tak berdarah))
  3. Declaration of Independence (4 Juli 17776, kemerdekaan Amerika Serikat)
  4. Declaration des Droite de L’Home et Du Citoyen (14 juli 1789, perlawanan terhadap raja Louis XVI dari Perancis)
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat