Free INDONESIA Cursors at www.totallyfreecursors.com

Senin, Agustus 02, 2010

Tanpa Judul

Rabu, Juli 28, 2010

XII IPA A SMANTA 05-06

Cuci Tangan

Minggu, Juli 18, 2010

Kampus Korupsi

Kampus merupakan tempat dialetika idealisme tak berhenti untuk berproses. Di tempat ini semua bentuk ideal coba diformulasi dan kemudian diejawantahkan dalam model-model. Melalui sebuah model, tempat para intelektual ini mencoba memberikan solusi pada realita kehidupan. Banyak hal yang telah dikontribusikan oleh kampus kepada masyarakat. Teknologi, paket solusi masalah dan karya ilmiah hanyalah segelintir kecil dari begitu besar manfaat dari kampus.
Tempat ini begitu agung, sampai siapa pun akan menghormatinya. Yang ada dan menjadi bagiannya mendapat posisi yang terhormat dalam masyarakat. Mulai dari rektor, dosen, mahasiswa hingga tukang sapunya sekalipun mendapat posisi yang lebih tinggi dalam masyarakat. Mahasiswa selalu diberikan tempat yang terhormat dalam dunia diskusi, politik, sosial dan budaya karena dianggap agen perubahan dan iron stock masyarakat. Para dosen merupakan tokoh sentral dalam pembentuk intelektual- intelektual baru, karya-karyanya merupakan solusi permasalahan dalam masyarakat dan pengabdiaan adalah perjuangannya menciptakaan tatanan masyarakat ideal. Begitu pula tukang sapu merupakan bagian integral yang tidak dapat dipisahkan, ia merupakan elemen pendukung dalam membentuk intelektual yang sehat dan bersih. Tanpa seorang tukang sapu tidak ada yang menjamin kader-kader muda bangsa mampu belajar dengan keadaan yang baik.
Dalam dunia yang serba ideal ini, elemennya yang ada di dalamnya dituntut menjadi sesuatu yang sempurna. Namun mimpi kesempurnaan itu sepertinya jauh dari harapan. Terkadang kesempurnaan yang ada merupakan kebobrokan yang dihias sedemiaan rupa menjadi indah.
Kampus selalu mendorong penegakan hukum, mencoba memberikan solusi atas korupsi yang tumbuh di masyarakat, sumber dari kritik kepada pemerintah dan menuntut transparasi dalam kehidupan berbangsa bernegara. Tetapi jika dilihat dari sudut pandang lain, kampus merupakan hulu dan muara tuntutan itu. Di tempat yang terhormat ini dibuat model untuk diberikan kepada masyarakat. Namun seandainya dapat jujur, model-model itu semestinya diterapkan lebih dulu di kampus.
Bicara saja soal korupsi, kampus merupakan tempat para koruptor itu belajar dan berbagi ilmu. Para dosen merupakan salah satunya. Mereka adalah koruptor waktu dan gaji. Para pendidik banyak mengorupsi kewajiban mengajar dengan berbagai alasan. Mulai dari alasan penelitian, seminar, tugas belajar, keluar kota, perjalanan dinas, masalah anak sampai kepentingan keluarga menjadi alasan untuk mengorupsi kewajiban mengajar. Semua alasan begitu mudah dilontarkan untuk meninggalkan mahasiswa. Hal ini takkan terjadi seandainya kampus memberikan penghidupan dan fasilitas layak bagi mereka. Banyak mahasiswa yang dirugikan haknya karena ketidakhadiran mereka. Mahasiswa hanya bisa menerima tanpa bisa berkata tidak pada dosen. Lalu kepada siapa mereka harus menuntut keadilan?

Jumat, Juni 25, 2010

UU Kewarganegaraan KMKS

UNDANG-UNDANG
KELUARGA MAHASISWA KEDOKTERAN SRIWIJAYA
NO 01 TAHUN 2010
TENTANG
KEWARGANEGARAAN
KELUARGA MAHASISWA KEDOKTERAN SRIWIJAYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS SRIWIJAYA

Menimbang:
a.       bahwa berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Kedokteran Sriwijaya, segala aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara harus senantiasa berlandaskan atas hukum;
b.      bahwa Keluarga Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, keadilan dan prinsip-prinsip akademik dan kebenaran ilmiah agar terbinanya sikap kritis, analitis, objektif serta idealis pada setiap warga negara;
c.       bahwa warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok yang memiliki hak dan kewajiban yang perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya;
d.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam poin a, b, dan c, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Keluarga Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya;

Mengingat: Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya;

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS SRIWIJAYA
dan
GUBERNUR MAHASISWA
FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS SRIWIJAYA

MEMUTUSKAN:
                                                     
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG KEWARGANEGARAAN KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS SRIWIJAYA.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan:
  1. Keluarga Mahasiswa Kedokteran Sriwijaya merupakan wadah kemahasiswaan FK Unsri yang kemudian disingkat KMKS
  2. Anggota KMKS adalah semua mahasiswa yang berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya ditetapkan sebagai bagian dari unsur Keluarga Mahasiswa Kedokteran Sriwijaya.
  3. Warga Negara adalah Anggota KMKS yang memenuhi persyaratan untuk menjadi warga negara seperti yang diatur dalam undang-undang ini
  4. Kewarganegaraan adalah segala hal yang berhubungan dengan warga negara.
  5. Gubernur Mahasiswa adalah Gubernur Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya.
  6. Mahasiswa adalah setiap orang yang terdaftar dalam semester berjalan.
  7. Mahasiswa asing adalah mahasiswa yang bukan warga Negara Indonesia.
  8. Badan Pelengkap Fakultas adalah Dewan Perwakilan Mahasiswa  (DPM) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di tingkat fakultas dan program studi.
  9. Badan Otonom yang selanjutnya disebut BO adalah badan-badan yang dibentuk oleh sekelompok warga negara dan/atau BEM yang mempunyai visi dan misi yang sama guna mencapai tujuan Keluarga Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya dibawah komando BEM.
  10. Peraturan Gubernur Mahasiswa adalah peraturan yang dibuat oleh Gubernur Mahasiswa dengan persetujuan DPM.